Najwanews

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi serta gelar perkara terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Sebokor di Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.

Pada Jumat (13/3/2026), tim penyidik Pidsus Kejari Banyuasin memeriksa satu orang saksi dalam perkara tersebut. 

Setelah dilakukan pendalaman serta ekspose perkara, penyidik kemudian menaikkan status saksi berinisial “A” menjadi tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Ayat (1) KUHAP. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.

Dalam perkara ini, tersangka “A” diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak tahun 2014 hingga sekarang.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa Sebokor selama periode 2021 hingga 2024. 

Penyidik menemukan adanya sejumlah kegiatan belanja yang tidak dilaksanakan serta terdapat kekurangan volume pekerjaan pada beberapa kegiatan pembangunan.

Akibatnya, realisasi pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, penggunaan anggaran dinilai tidak mengikuti ketentuan yang berlaku serta tidak memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan yang baik dan transparan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.l

Editor Nazarudin

Mandala

Mandala 

Related Posts:

0 Komentar:

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *