Pangkalan Balai, Najwa News.info , pengadilan negeri pangkalan Balai kembali mengelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi perkara Nomor 67/Pid.B/2026/PN.pkb ,Selasa, 31/03/2026.

Jaksa penuntut umum Nilam Maruhun SH ,dalam perkara ini menghadirkan Saksi sebanyak 4 orang saksi untuk memberikan Keterangan di depan Majelis Hakim Ketua dan anggota adapun keterangan saksi tersebut membenarkan ada nya pencurian di kebun PT Agro Palindo Sakti berdasarkan laporan polisi LP/B-565/x11/2025/SPKT/POLRES BANYU ASIN/POLDA SUMSEL.Adapaun kronologis penangkapan pada hari Jumat,Tanggal 25 Desember 2025 sekitar pukul 17:45 WIB dijalan Blok 501 PT AGRO PALINDO SAKTI Desa Teluk Betung Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Asin Dan Alat yang Guna berupa satu unit mobil Grandmax ,satu sepeda motor beserta angkong pengangkut yang di gunakan untuk mengumpulkan buah sawit,dari keterangan saksi bahwa pelakunya sebanyak saat di lokasi sebanyak Tujuh(7) orang pelaku saat di grebek Namun satu(1)orang yang bisa di Amankan Inisial “A “Enam (6) pelaku lain melarikan diri sampai sekarang menjadi Data pencari orang( DPO) oleh pihak kepolisian Polres Banyuasin
.
Kemudian satu(1) orang saksi adalah pemilik mobil yang di pakai untuk di gunakan untuk Alat angkot Untuk buah sawit,dari keterangan ibu Sinta bahwa waktu mobil di pinjam oleh pelaku yang berinisial H dengan teman nya namun saya ngak kenal sekira pukul 17.00 WIB pada sore hari kata nya mau untuk angkot barang pindahan rumah, setelah tiga jam kemudian saya dapat kabar bahwa mobil ada di polres , untuk memastikan itu saya ke Polres Banyuasin , ternyata benar”ujar”nya di depan Jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim.

Dari keterangan saksi bahwa kerugian perusahaan sekitar Rp 6.000.000 (Enam juta Rupiah) dari jumlah buah sawit sekira satu(1) Ton lebih sekitar 100 seratus tandan sawit . Dan Majelis Hakim yang di ketua oleh….. Bahwa sidang akan di lanjutkan pada Minggu Depan dengan agenda yang berbeda.
Editor Nazar Tim liputan

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *